Tidak ada modal. Itulah keluhan Klasik yang selalu terlontar dari banyak orang yang ingin mendirikan bisnis. Sejak dulu sampai sekarang keluahan tiadanya modal uang sering menghambat orang untuk membuka usaha bisnis. Mereka mengeluh karena setiap kali ingin berurusan dengan bank untuk mengajukan pinjaman (kredit), selalu terbentur masalah agunan. Seakan-akan jaminan (collateral) adalah harga mati jika ingin kredit itu cair.
Hal ini pun juga terjadi meski pemerintah melalui Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor 05/MBU/2007 serta Surat Edaran Menteri Negara Nomor 7/MBU/2008 tentang PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan). Dalam peraturan itu disebutkan bahwa setiap BUMN wajib menyisihkan 2% laba bersih masing-masing untuk mendanai program ini dengan bunga maksimal 6% per tahun.
Ada dua jenis program yang akan didanai oleh penyisihan laba BUMN tersebut. Yaitu program kemitraan dan program bina lingkungan. Dana kemitraan ini diharapkan akan membantu para calon pengusaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) jika mereka mengajukan kredit. Dalam peraturan ini juga disebutkan bahwa maksimal bunga kredit tidak boleh lebih dari 6% per tahun.
Sampai di sini, kita bersyukur karena pemerintah terus memikirkan nasib para pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usahanya lebih baik. Apalagi dengan bunga yang di bawah rata-rata pembiayaan lain yang tentunya akan memberikan darah segar. Terutama bagi mereka yang ingin memulai usaha b isnisnya. Sederhananya, bungga 6% setahun sama dengan 0,5% dalam 1 bulan. Sungguh kecil jika dibanding dengan bunga rata-rata lembaga pembiayaan yang umumnya berkisar antara 1,5% saampai 3% per bulan. Belum lagi jika dibandingkan dengan ‘bank plecet’ yang mengambil bunga rata-rata 5% per bulan. Yang terakhir ini kian marak ada di pasar-pasar dan tempat-tempat keramaian.
Selain program PKBL, sebelumnya pemerintah juga mengeluarkan kebijakan populis bernama KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang agunannya dijamin pemerintah. Ini juga sebuah lompatan besar bagi pelaku UMKM karena selama ini ketika mereka berurusan dengan bank selalu terhambat masalah agunan kredit. Meski diakui Progam KUR ini bunganya lebih besar yakni berkisar 16%-24% per tahun. Ini juga berlaku sama di Lembaga Keuangan Syariah. Saya menyebut Lembaga Keuangan Syariah hanya “berganti baju” saja ketika di kantor dan ketika berada di lapangan. Ini realitas yang saya alami dan mungkin oleh teman-teman pelaku UMKM lain.
Namun sungguh disayangkan, niat baik pemerintah tersebut bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan. Saya sebagai pelaku usaha masih sering menjumpai mereka yang menawarkan kredit masih menggunakan syarat agunan untuk pencairan pinjamannya. Dalih yang mereka lontarkan adalah program tanpa agunan hanya berlaku pada pinjaman kecil 1-2 juta. Jika lebih harus ada agunan. Minimal sebesar nilai taksasi pinjaman yang diajukan. Sungguh sebuah ironi di tengah semangat mewirausahakan masyarakat dan mamasyarakatkan wirausaha.
Sebagai ilustrasi sederhana, datanglah ke lembaga keuangan yang ada di Yogyakarta. Baik itu di lembaga keuangan konvensional maupun syariah yang menggunakan sistem bagi hasil (profit and loss sharing). Ajukan aplikasi pinjaman katakana 10 juta. Maka bagian pembiayaan (account officer) akan melihat profile Anda dan usaha yang akan dan sudah Anda jalankan. Mulai dari kelengkapan administrasi sampai pada pertanyaan terakhir yakni jaminan yang diagunkan ke bank. Jika Anda tidak ada jaminan (meski terkadang dilihat juga kondisi cashflow usahanya), maka Anda bias dipastikan akan kecewa dan gigit jari.
Inilah yang saya sebut sesat pikir para pengelola bank dalam melihat masalah kredit perbankan. Bagaimana tidak, baru memulai bisnis saja sudah ditanyakan cash flow dan agunan. Tentunya tidak fair dan sulit dilampirkan. Jika pola pikir ini terus ada di perbankan, maka dunia wirausaha Indonesia akan sangat sulit berkembang seperti Singapura, China maupun Hongkong yang wirausahanya dapat dukungan penuh pemerintah.
Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah pihak bank lebih dulu memprioritaskan syarat character dan condition daripada collateral (dari 5C: character, capital, condition, capability, dan collateral). Di sinilah perlunya manager pembiayaan yang tidak hanya memahami hitungan kredit. Namun, labih penting lagi memiliki sense of business (yaitu intuisi dalam melihat prospek dan jangka waktu bisnis debitur) dan sense of urgency (yaitu mendesaknya keperpihakan dalam memasyarakatkan wirausaha di Indonesia untuk mengurangi jumlah pengangguran) dalam melihat prospek setiap debitur.
Lalu, bagaimana pengawasannya? Nah, saya mengusulkan bank menggunakan pola pengawasan ‘result based control’ yakni pengawasan yang didasarkan pada hasil kerja. Pola ini sangat efektif ketika ada keterlibatan langsung pihak bank untuk melihat perkembangan bisnis debitur setiap harinya. Sehingga, diharapkan kerjasama startegis (strategic cooperation) ini bisa menghasilkan keuntungan kedua belah pihak alias win-win solution.
Dengan cara di atas diharapkan antara kreditur (bank) dan debitur (pelaku usaha) akan semakin terjaga hubungan yang harmonis. Selanjutnya, sesat pikir agunan kredit tidak lagi terjadi dan dunia usaha dan wirausaha semakin berkembang di Tanah Air. Semoga solusi ini bermanfaat dan bisa diterapkan. Bagaimana menurut Anda?.***
No comments:
Post a Comment