Yogyakarta yang selama ini dikenal sebagai kota pendidikan, akhir-akhir ini banyak mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Mereka umumnya mempertanyakan seputar barometer atau tolok ukur utama yang menjadikan Yogya sebagai kota pelajar. Pasalnya, sejauh ini, tidak ada tolok ukur yang jelas yang mampu membuktikan bahwa Yogya memang layak sebagai kota pendidikan.
Jika tolok ukur kota pendidikan itu hanya dilihat dari jumlah perguruan tinggi (PT) dan sekolah yang banyak, maka seharusnya Bandung atau Surabaya juga layak disebut sebagai kota pendidikan.
Di satu sisi, persoalan barometer untuk menentukan bahwa suatu daerah layak disebut sebagai kota pendidikan memang masih menyisakan tanda tanya besar. Namun, di sisi lain, predikat kota Yogya yang diposisikan (positioning) sebagai kota pendidikan sudah demikian melekat erat dalam benak setiap orang yang hendak berkunjung ke kota tersebut.
Munculnya berita di berbagai media massa yang menggambarkan Yogya sebagai sarang narkoba, lahan kriminalitas dan prostitusi bisa menjadi bukti bergesernya predikat tersebut.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sejauh ini, belum serius menanggapi persoalan ini. Akibatnya, bias argumen tentang Yogya tak bisa dihindarkan.
Sesuai dengan Program Pembangunan Daerah (Propeda) DIY 2001-2005 yang termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 3 tahun 2002, bahwa salah satu sasaran pembangunan bidang pendidikan di Yogya adalah terwujudnya DIY sebagai pusat pendidikan dan Iptek terkemuka pada tahun 2020. Pada kenyataannya, target ini semakin tidak jelas. Bahkan, rumusan DIY sebagai pusat pendidikan pun dinilai banyak pihak masih sumir.
Mencermati kondisi tersebut, tampaknya Pemprov bersama-sama masyarakat harus membuat kriteria acuan yang jelas mengenai sebutan kota pendidikan. Di sinilah perlunya reposisi terhadap predikat tersebut.
Sebagai gambaran, minimnya fasilitas yang tersedia untuk aktivitas dunia pendidikan, seperti tersedianya perpustakaan untuk umum dan minimnya fasilitas belajar masyarakat—-untuk tidak mengatakan tidak ada sama sekali—-adalah serangkaian endapan cerita yang saat ini menjadi rahasia umum. Bahkan, perpustakan daerah saja milik Depdiknas bukan kepunyaan Pemprov DIY.
Oleh karena itu, ada tiga persoalan mendasar yang harus dibenahi, jika Yogya ingin tetap disebut sebagai kota pendidikan.
Pertama, prolem moralitas. Aspek moralitas ini menjadi sangat penting seiring dengan laju pembangunan wilayah Yogya dan sekitarnya. Di samping itu, kenyataan adanya pertukaran budaya (akulturasi) yang bisa berakibat pada perubahan tingkah laku manusia. Munculnya kasus narkoba dan kriminalitas di Yogya adalah bukti rendahnya benteng moralitas dalam mewarnai kondisi Yogya.
Menurut Soejdatmoko (Pendidikan: Kegelisahan sepanjang Zaman, 2001), muara dari adanya perubahan sosial akibat percampuran budaya dan pembangunan adalah agama. Di sinilah agama sebagai kekuatan moral bisa sebagi bendungan untuk mengahalau arus negatif akulturasi tersebut.
Kedua, problem ruang publik dan fasilitas pendidikan. Kedua hal ini sangat vital sebagai sarana menunjang kegiatan belajar di Yogya.
Minimnya ruang publik yang habis untuk tempat-tempat parkir dan Pedagang Kaki Lima (PKL), bisa menjadi pertimbangan untuk merelokasi mereka ke tempat yang semestinya. Demikian halnya dengan kondisi perpustakan umum. Sangat memperihatinkan untuk ukuran sebagai kota pendidikan. Meski relokasi ini akan mendapat penolakan dari kebanyakn PKL, namun jika Pemprov DIY menyediakan lebih dulu lokasi yang layak dan marketable (dekat dengan konsumen), maka saya yakin para PKL akan menerima.
Ketiga, problem lingkungan. Disadari atau tidak, kondisi lingkungan hidup Yogya demikian parah. Banyaknya angkutan bus yang menyalahi aturan nilai ambang batas (NAB), belum lagi macetnya arus jalan raya di sepanjang traffic light, mengakibatkan gumpalan asap yang sangat merugikan kesehatan.
Singkatnya, kenyamanan lingkungan kota Yogya semakin sulit ditemui. Padahal, lingkungan yang bersih juga menjadi prasyarat kenyamanan kegiatan pendidikan.
Dengan lebih dulu memperbaiki ketiga persoalan di atas, diharapkan Yogya mampu menemukan kembali ruhnya sebagai kota pendidikan.
Ironis memang, jika Yogya yang selama ini dikenal banyak orang-–baik dari dalam maupun luar negeri-—menyandang banyak predikat positif sebagai kota pendidikan, kota wisata, kota budaya, ternyata menyimban “bara api” yang setiap saat bisa menghanguskan semua itu.
Oleh karena itu, tindakan nyata dari Pemprov DIY dan kepedulian warga Yogya sangat diharapakan guna mempertahankan Yogya sebagai kota pendidikan. Semoga, kita semua mampu bersama-sama mewujudkan dan memperbaiki iklim dan kondisi Yogya. Sehingga, sebutan kota pendidikan bisa terus kita pertahankan.
Sangat disayangkan, jika positioning Yogya sebagai kota pendidikan tidak lagi memberi arti bagi masyarakat dan para pendatang yang masuk ke Yogya. Karena itu, perbaiki dulu iklim dan kondisi Yogya, agar kita tetap bangga mendapat sebutan kota pendidikan. Bukan kota pelacuran, kota narkoba, atau kota belanja sekalipun. Bagaimana menurut Anda?.***